RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengingatkan perlunya pembicaraan juga langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer yang hingga ketika ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, dan dpr agar membahas tinggal rancangan uu perihal peradilan militer. dulu masih bermasalah, makanya belum diundangkan, katanya di kediri, sabtu.

pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 tentang tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan tentang ruu tersebut belum selesai dan dicari menjadi jadwal pembicaraan selama dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni mengatakan keterlibatan anggota kopassus dalam penyerangan di lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan di proses pengadilan diharapkan akan amat ditunggu masyarakat luas.

ini adalah cara tambah besar dari institusi dan di ini seakan tidak pernah tersentuh, tuturnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum meninggalkan pengadilan umum agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan akan berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi dan salut pada kopassus dan sesungguhnya tak ringan supaya mengakui, tapi ini bagus agar kehidupan demokrasi, tutur pramono.