Revisi Permentan akan pertegas 20 persen lahan untuk masyarakat

menteri pertanian suswono menyatakan revisi peraturan menteri pertanian nomor 26/2007 mengenai perizinan upaya-upaya perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediaan 20 persen lahan untuk penduduk ataupun kompensasi yang lain.

hal itu dikemukakan oleh mentan dalam jakarta, senin, seusai acara minum kopi bersama dengan sekretaris kabinet dengan tema potensi konflik penguasaan lahan.

di permentan dan masih ingin dipertegas, tergolong kemungkinan-kemungkinannya apabila memang tak dalam jenis lahan, apa kompensasinya, contohnya csr ataupun apa, tutur mentan.

ia mengakui bila selama permentan yang berlarut terdapat sejumlah persoalan yang tidak gampang serta agar penyediaan lahan 20 persen itu sehingga meninggalkan konflik pada sederat web.

Informasi Lainnya:

yang gamblang kiranya kepentingan kita mengenai plasma ini adalah agar pengamanan daripada perusahaan tersebut sendiri, ujarnya.

lebih lanjut mentan menyampaikan kiranya pemerintah terus bekerja mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan pada semua penjuru indonesia.

permentan nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan kurang lebih 20 persen dari total kebun yang dimilikinya pada warga kurang lebih kebun.

namun, selama permentan no 26/2007 itu tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan itu memperoleh izin upaya-upaya perkebunan (iup) dari bupati atau gubernur.