KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembelian serta perizinan tanah agar tempat pemakaman bukan umum (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), dan id (iyus djuher).

mereka semua diperiksa dijadikan saksi untuk masing-masing tersangka, kata tutur kabag pemberitaan dan info kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

tersangka iyus disukai sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat untuk pegawai honorer pada pemkab bogor, akan tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta menetapkan nana supriatna untuk tersangka. kpk menetapkan kelimanya untuk tersangka selama kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp perihal pegawai negeri atau penyelenggara negara dan melayani kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda rp50 juta - rp250 juta mengenai pihak dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.