Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, semisal facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat selama mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menungkapkan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, seperti facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tidak ada diatur dengan detail, katanya.

namun, ujarnya, ini mesti dipahami secara substansi daripada masalah tersebut, biarpun tak diatur dengan normatif dalam pkpu terkait melalui pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, seperti menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan, selama keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, pada hal ini bawaslu mampu mengikuti aksi pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, apabila ada laporan mengenai gal tersebut.

kami mampu melihat dari tema besar, manakala tersebut dilakukan pada momen kampanye pemilu, tapi ini mesti menyertakan banyak pihak supaya merupakan kesepahaman bersama. selama kasus tersebut bisa menggunakan undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tidak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye itu diselenggarakan pada rangka menyerahkan pendidikan politik kepada penduduk.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar ada Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menyampaikan, selama ini telah ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi dan banyak. namun lubang tersebut mesti ditutup, tapi ini tak bisa cuma dilaksanakan bawaslu serta kpid sendiri, karena keuntungan itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms serta jejaring sosial banyak digunakan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak yang membeli media internet agar kampanye termasuk black campaign ataupun kampanye hitam, katanya.