Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro pada hak dan kepentingan wanita dan putri.

terutama sebab baru keberadaan hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum juga keadilan, papar akil, pada seminar mengenai hak konstitusional perempuan, dalam jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum dan keadilan terjaga dalam uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang dibuat salah Salah satu langkah awal dan patut dipertimbangkan, terutama untuk memenangkan serta melaksanakan persoalan dualisme dan dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil serta menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan supaya mewujudkan pembentukan pengadilan keluarga kalau dapat memberikan harapan masih guna menyerahkan akses yang lebih menarik pada wanita dan anak-anak memperoleh keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa sudah banyak ketentuan yang relatif memberikan perlindungan kepada hak-hak kontitusional hawa, tapi baru banyak ketentuan dan baru dirasakan kurang adil bagi wanita.

wajar manakala dorongan supaya melakukan supaya melakukan reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan jadwal penting yang mesti diperjuangkan, terutama apa hak-hak konstitusional perempuan mampu diletakkan di posisi yang equal, ujarnya.