MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan pada betul ibu juga anaknya dengan cara mutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat di 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi pada jakarta, kamis.

gayus menyatakan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi dengan hukuman berat untuk warga tak gampang menggarap kejahatan semisal itu lagi, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili selama 30 april 2013 melalui majelis kasasi yang diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak ada perbedaan masukan (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan cara membekapnya sampai korban lemas selama 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, dan meregang nyawa pada tangan rahmat sesudah menikmati ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kardus serta dibuang di dua objek wisata yang berbeda, yakni pada jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan pada kawasan cakung, jakarta timur.