legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum tentu warga mau selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim bila dibandingkan melalui perusahaan, papar sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga pada desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang supaya diselesaikan dengan jalur hukum.
pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya masih pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan dimiliki penduduk melalui bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur warga barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan daripada hasil rapat dengar aspirasi antara warga dan pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus dan menggarap pengecekan di lapangan.
pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan warga dan hendak berbagai bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah sesuai hak guna upaya-upaya (hgu).
masyarakat juga berjanji tak mau meributkan sengketa lahan tersebut manakala areal pt agu batang sudah sesuai hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengikuti lahan penduduk dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun membayar pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tidak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.